Barang Bukti yang Disita Tersangkut Perkara Bisa Dikembalikan, Berikut Telaahannya

Oleh Nadhiv Audah SH

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dalam pemeriksaan suatu perkara tindak pidana, baik penipuan, pencurian, korupsi dan hal lainnya, aparat penegak hukum seperti penyidik kepolisian, kejaksaan sampai dengan hakim dipersidangan melakukan penyitaan terhadap barang bukti atau benda yang diduga digunakan atau dimiliki tersangka dalam tindak pidana tersebut.

Bahkan barang atau benda korban tindak pidana juga dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kepentingan pemeriksaan sampai dengan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Menurut Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Pada hukum acara pidana tidak semua barang atau benda dapat dilakukan penyitaan, hanya yang sudah ditentukan sebagaimana dalam pasal 39 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu :

Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :

  • Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  • Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  • Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;