Barang Bukti yang Disita Tersangkut Perkara Bisa Dikembalikan, Berikut Telaahannya

  • Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana;
  • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
  • Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).

Dalam hal lain apabila perkara tindak pidana masih proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, barang bukti dapat dipinjam pakai kepada pemiliknya untuk sementara waktu untuk keperluan mendesak sebagaimana dalam pasal 23 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Polri yang menyebutkan barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.

Barang bukti atau benda sitaan apabila telah tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan pemeriksaan perkara tindak pidana maka dikembalikan kepada pemilik atau orang yang berhak.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:

  1. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
  2. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
  3. Perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

Dalam hal lain barang bukti atau benda sitaan tersebut dapat dirampas dan dimusnahkan negara apabila dianggap berbahaya berdasarkan putusan hakim sebagaimana pasal 46 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain. (*)

Editor : Hasby