Pendapat Ahli Hukum, Terkait Berbagai Permasalahan Dialami Pelanggan PLN

Oleh : Nadhiv Audah SH

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) sebagai badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dianggap telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Oleh karena itu PT PLN diberi kuasa dibidang Ketenagalistrikan dari pemerintah sebagaimana dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan ( UU listrik).

Dalam pasal 2 ayat (2) UU listrik menyebutkan pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam hal penyediaan tenaga listrik pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat (3) huruf a UU listrik.

Saat ini PT PLN menerapkan metode penggunaan arus listrik dengan meter prabayar secara bertahap, yang mana dianggap lebih mudah bagi konsumen langsung untuk mengawasi penggunaan listrik. Namun penggunaan listrik meter pascabayar saat ini masih ada dan masih cukup banyak di beberapa daerah. Meter pascabayar menggunakan sistem pembayaran listrik yang dilakukan setelah listrik dipakai oleh konsumen.

Pembayaran meter pascabayar dilakukan setiap akhir bulan dan apabila ada konsumen yang lewat dari waktu yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi mulai dari denda sampai dengan pemutusan atau pencabutan meteran listrik konsumen tersebut.

Memang hal tersebut telah diatur dalam Surat Perjanjian Jual beli tenaga Listrik (SPJBTL) antara PT. PLN dengan konsumen. Dalam perjanjian tersebut masih belum terdapat kedudukan yanng seimbang antara PT  PLN dengan konsumen dikarenakan tidak adanya proses negosiasi yang seharusnya menjadi hak para pihak sebelum perjanjian ditandatangani.

Hubungan hukum tersebut seharusnya memiliki asas kebebasan berkontrak (perjanjian) sebagaimana disebutkan dalam pasal 1338 KUHPerdata dan pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, yang mana posisi para pihak dalam perjanjian harus seimbang.

Hal lain permasalahan PT PLN dalam pemberian pelayanan kelistrikan kepada masyarakat diantaranya seringnya pemadaman listrik secara tiba-tiba dan sering naik turun voltase atau aliran listrik yang tidak stabil yang kadang menyebabkan kerugian konsumen, mulai dari barang-barang elektronik menjadi rusak bahkan sampai dengan terjadinya kebakaran dikarenakan listrik hidup kembali dengan tegangan yang tinggi.

Dalam hal tersebut konsumen dapat menggunakan haknya untuk menuntut ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik sebagaimana disebutkan dalam pasal 29 ayat (1) huruf e UU listrik.