Oleh Nadhiv Audah SH
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Bagi pengusaha rental mobil dalam menjalankan usahanya harus berhati-hati menyewakan mobil miliknya. Pastikan penyewa benar-benar amanah dan bukan masuk dalam sindikat penggelapan dan penipuan gadai mobil
Mengingat saat ini marak sindikat penggelapan dan penipuan gadai mobil dengan berpura-pura menyewa mobil di tempat usaha rental mobil. Pelaku berpura-pura menyewa mobil untuk dipakai beberapa hari, namun ternyata pelaku justru menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik rental.
Konon kabarnya, aksi ini terjadi di Banjarbaru Kalimantan Selatan bahkan tidak menutup kemungkinan di daerah-daerah lain.
Tentu kebanyakan pelaku tidak hanya satu orang, melainkan ada beberapa orang yang turut membantu dalam melakukan penggelapan dan penipuan mobil pemilik rental tersebut. Bahkan ada pelaku yang melakukan pemalsuan terhadap surat atau dokumen dari mobil yang disewanya tersebut agar nilai dari mobil tersebut lebih tinggi.
Telaahan hukum oleh penulis, dalam kasus penggelapan dan penipuan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku II, yaitu mengenai penggelapan dalam Pasal 372 KUHP yang menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Sedangkan penipuan dalam Pasal Pasal 378 yang menyebutkan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Apabila dalam melakukan aksinya tersebut pelaku dibantu oleh orang lain yang turut serta mempermudah melakukan kejahatan, maka orang yang membantu tersebut juga turut serta dalam tindakan penggelapan dan penipuan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP yaitu dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.







