Sedangkan dalam Pasal 56 KUHP menyebutkan dipidana sebagai pembantu kejahatan yakni :
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Untuk itu pemilik rental mobil tentu harus berhati-hati dan selektif dalam menyewakan mobil kepada orang lain, karena peluang para pelaku melakukan kejahatan tersebut kepada pemilik rental sangat besar.
Walaupun sudah ada pasal yang mengatur tindak kejahatan penggelapan dan penipuan mobil, tetap saja prosesnya tidaklah singkat dalam mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan tersebut. (*)
Editor : Hasby







