WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Patroli rutin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolpp dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut membubarkan satu rumah biliar di kawasan Pelaihari.
Patroli yang dilaksanakan di kawasan Kota Pelaihari dengan menyisir sejumlah warung remang-remang dan tempat hiburan malam, Rabu (5/4/2023).
“Salah satu rumah biliar yang masih buka melebihi jam operasional dibubarkan petugas, Pengelola usaha akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,” tegas Kasatpol PP dan Damkar Tala, M Kusri, dikutip Kamis (6/4).
Baca juga: Jelang Idul Fitri 1444 H Usaha Parsel di Banjarmasin Kian Dibanjiri Pesanan
Dijelaskan Kusri, terkait jam operasional rumah biliar selama Ramadhan, sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tala.
“Surat Edaran Bupati nomor 460/0654/SATPOL.PPDK poin 7 menyebutkan setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan hiburan dan atau membuka tempat hiburan seperti karaoke diskotik atau sejenisnya selama bulan Ramadhan,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Tala. (edj)
Editor: Erna Djedi