Ini Alasan Honorer Tak Dikasih THR 2023, Sementara Presiden hingga Wali Kota Dapat

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PAN-RB ), Abdullah Azwar Anas menegaskan seluruh pegawai honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada 2023.

    Azwar Anas mengatakan, pemerintah hanya mengatur THR Keagamaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja. “Kalau honorer tidak. Jadi ini diatur oleh kita inikan yang PPPK,” ujar Azwar Anas.

    Kendati demikian jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahunan 2023, pejabat negara akan mendapatkan THR.

    “Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi pasal 22, dikutip Jumat (31/3).

    Adapun aparatur negara yang terima THR seperti diatur dalam pasal 3 adalah:

    a. PNS dan Calon PNS
    b. PPPK
    c. Prajurit TNI
    d. Anggota Polri
    e. Pejabat Negara.

    Pada pasal tersebut tenaga/pekerja honorer tidak disebutkan sebagai salah satu penerima THR Keagamaan dan gaji ke-13.

    Siapa Saja Pejabat Negara Tersebut?

    Perlu ditelisik lebih dalam, penerima THR tersebut diberikan juga kepada pejabat negara. Hal itu dijelaskan pada ayat 4 yakni Pejabat negara yang mendapatkan THR adalah sebagai berikut:

    a. Presiden dan Wakil Presiden

    b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

    c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

    d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

    e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc.

    f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

    g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

    h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial

    i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

    j. Menteri dan pejabat setingkat menteri

    k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

    l. Gubernur dan Wakil Gubernur

    m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

    n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Pesan Kapolri di Rakor Persiapan Libur Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI