Menaker Warning Perusahaan! Wajib Bayar THR Tepat Waktu, Jangan Sampai Karyawan Merana saat Lebaran!

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menjelang Idul Fitri 1446 H, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengingatkan seluruh perusahaan untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Hal ini disampaikan dalam Sidang Pleno Pertama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang digelar pada Selasa (11/2/2025).

Sidang yang dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja dan organisasi pengusaha ini membahas berbagai kebijakan strategis, termasuk produktivitas tenaga kerja, pencairan THR, serta skema Work From Anywhere (WFA) selama libur Lebaran.

“Fokus utama sidang ini adalah memastikan kesejahteraan tenaga kerja selama periode mudik dan libur Lebaran. Keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban pengusaha harus tetap terjaga, salah satunya melalui kepastian pembayaran THR,” tegas Yassierli dalam siaran pers Kemenaker, Rabu (12/2/2025).

Pemerintah menegaskan bahwa THR merupakan hak mutlak karyawan yang harus diberikan sesuai aturan, tanpa ada potongan atau penundaan. Selain itu, sidang pleno juga membahas perlindungan bagi pekerja selama musim mudik, seperti penyediaan sarana transportasi, aturan WFA bagi sektor tertentu, hingga pengawasan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR.

“Kami akan terus mengawasi agar seluruh perusahaan patuh dalam memberikan THR, sehingga setiap pekerja bisa merayakan Lebaran dengan tenang dan nyaman,” tegasnya.