Menaker Warning Perusahaan! Wajib Bayar THR Tepat Waktu, Jangan Sampai Karyawan Merana saat Lebaran!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menjelang Idul Fitri 1446 H, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengingatkan seluruh perusahaan untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Hal ini disampaikan dalam Sidang Pleno Pertama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang digelar pada Selasa (11/2/2025).
Sidang yang dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja dan organisasi pengusaha ini membahas berbagai kebijakan strategis, termasuk produktivitas tenaga kerja, pencairan THR, serta skema Work From Anywhere (WFA) selama libur Lebaran.
“Fokus utama sidang ini adalah memastikan kesejahteraan tenaga kerja selama periode mudik dan libur Lebaran. Keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban pengusaha harus tetap terjaga, salah satunya melalui kepastian pembayaran THR,” tegas Yassierli dalam siaran pers Kemenaker, Rabu (12/2/2025).
Pemerintah menegaskan bahwa THR merupakan hak mutlak karyawan yang harus diberikan sesuai aturan, tanpa ada potongan atau penundaan. Selain itu, sidang pleno juga membahas perlindungan bagi pekerja selama musim mudik, seperti penyediaan sarana transportasi, aturan WFA bagi sektor tertentu, hingga pengawasan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR.
“Kami akan terus mengawasi agar seluruh perusahaan patuh dalam memberikan THR, sehingga setiap pekerja bisa merayakan Lebaran dengan tenang dan nyaman,” tegasnya.
Sementara itu, Dudy, salah satu peserta sidang, menyoroti dampak dari dua hari besar yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret–1 April 2025. Menurutnya, hal ini berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat secara drastis.
“Kebijakan libur Lebaran akan sangat mempengaruhi kepadatan lalu lintas dan tingkat penggunaan moda transportasi. Puncak arus mudik dan arus balik harus diperhitungkan dengan matang,” ujarnya.
Dengan peringatan tegas dari Menaker, diharapkan seluruh perusahaan dapat menaati aturan dan memberikan THR tepat waktu. Jangan sampai karyawan harus menderita saat merayakan Hari Raya akibat hak mereka yang terabaikan!(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad