Modus Jual Beras, Pria Pekauman Banjarmasin Selatan Tipu Warga Paringin Rp130 Juta

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Seorang pia warga Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, diamankan Polsek Paringin, Polres Balangan.

    Pria berinisial AR (36), itu ditangkap Kamis (23/03/2023) sekitar pukul 10.00 Wita atau dugaan penipuan.

    Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/XI/2022/SPKT/Polsek Paringin/Polres Balangan/Polda Kalimantan Selatan tanggal 30 November 2022, dan diamankan 23 Maret 2023 saat berada di kamar Hotel Kabupaten Kutai Barat Kalimantas Timur.

    Kejadian bermula saat Selasa (08/11/2022), korban mendapatkan telpon dari tersangka AR (36) yang menawarkan beras kepada korban.

    Baca juga: Dramatis, Evakuasi Emak-emak Terjebak Banjir di Tengah Kebun Kecamatan Halong Balangan

    Setelah sepakat, keesokan harinya korban mengirimkan uang sebesar Rp 100.000.000- (seratus juta rupiah) untuk pembelian 10 ton beras melalui rekening tersangka.

    Setelah menunggu hingga 12 November 2022, beras tak kunjung dikirimkan, sempat dihubungi oleh korban namun, tersangka beralasan beras masih tertumpuk di kontainer dan menjanjikan mengirim dilain hari.

    Sudah dua kali datangkan kendaraan bermuatan untuk mengangkut beras yang dimaksud, namun beras tak kunjung dikirimkan hingga kerugian bertambah menjadi Rp 130.000.000- (seratus tiga puluh juta rupiah).

    karena merasa tertipu, korban laporkan kejadian tersebut ke Polsek Paringin untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, melalui Kapolsek Paringin Ipda Endar Susilo membenarkan terkait tindak pidana penipuan tersangka AR(36) yang diaman pada Kamis 23 Maret lalu. Tersangka akan diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Paringin. (edj)

    Baca Juga :   Bahrul Ilmi Siap Jalani Retreat di AKMIL Magelang untuk Tingkatkan Kinerja Pembangunan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI