Setelah menunggu hingga 12 November 2022, beras tak kunjung dikirimkan, sempat dihubungi oleh korban namun, tersangka beralasan beras masih tertumpuk di kontainer dan menjanjikan mengirim dilain hari.
Sudah dua kali datangkan kendaraan bermuatan untuk mengangkut beras yang dimaksud, namun beras tak kunjung dikirimkan hingga kerugian bertambah menjadi Rp 130.000.000- (seratus tiga puluh juta rupiah).
karena merasa tertipu, korban laporkan kejadian tersebut ke Polsek Paringin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, melalui Kapolsek Paringin Ipda Endar Susilo membenarkan terkait tindak pidana penipuan tersangka AR(36) yang diaman pada Kamis 23 Maret lalu. Tersangka akan diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Paringin. (edj)
Editor: Erna Djedi







