WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Seorang pia warga Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, diamankan Polsek Paringin, Polres Balangan.
Pria berinisial AR (36), itu ditangkap Kamis (23/03/2023) sekitar pukul 10.00 Wita atau dugaan penipuan.
Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/XI/2022/SPKT/Polsek Paringin/Polres Balangan/Polda Kalimantan Selatan tanggal 30 November 2022, dan diamankan 23 Maret 2023 saat berada di kamar Hotel Kabupaten Kutai Barat Kalimantas Timur.
Kejadian bermula saat Selasa (08/11/2022), korban mendapatkan telpon dari tersangka AR (36) yang menawarkan beras kepada korban.
Baca juga: Dramatis, Evakuasi Emak-emak Terjebak Banjir di Tengah Kebun Kecamatan Halong Balangan
Setelah sepakat, keesokan harinya korban mengirimkan uang sebesar Rp 100.000.000- (seratus juta rupiah) untuk pembelian 10 ton beras melalui rekening tersangka.







