Mau Dapat Beras Bansos 10 Kilogram? Ini Syaratnya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masyarakat muslim yang menjalankan puasa Ramadan bakal mendapatkan sejumlah bantuan sosial.

    Pemerintah akan menyalurkan beras bantuan sosial (bansos) sebanyak 10 kilogram per masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, beras bansos tersebut sudah mulai disalurkan dengan tenggat waktu paling lama akhir Marer 2023.

    “Sudah, kita bisa mulai salurkan 10 kilogram per masing-masing penerima. The latest 30 Maret 2023,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/3/2023).

    Arif menuturkan jumlah penerima beras bansos tersebut tercatat ada sebanyak 21,3 juta penerima. Nantinya beras tersebut akan disalurkan selama 3 bulan.

    Lalu, apa saja persyaratan yang menerima bansos tersebut?

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bansos itu diberikan, karena memasuki periode Ramadhan dan Idulfitri 2023 akan terjadi peningkatan harga pada pangan dan aneka tarif angkutan.

    Airlangga menjelaskan, penerima bansos jelang Ramadhan dan Idul Fitri itu akan dibagikan kepada keluarga miskin yang memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

    “Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” ujar Menko Airlangga.

    Merujuk pada persyaratan penerima PKH, berikut persyaratan penerima beras bansos:

    Program PKH ditujukan pada keluarga miskin dan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    Memiliki NIK yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Peras Bawahan untuk Modal Pilkada, Segini yang Diraup Gubernur Bengkulu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI