Edaran Aturan Operasional THM Saat Ramadan di Kota Banjarmasin Menunggu Rapat Forkopimda


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seperti tahun sebelumnya, menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Banjarmasin akan mengeluarkan Surat Edara (SE) terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM).

    Untuk tahun ini, meski Ramadan sudah hampir dekat, namun SE tersebut belum diterbitkan.

    Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin, Iwan Fitriady SH MH, mengatakan SE memang belum diedarkan ke pihak pengusaha THM.

    “SE Ramadan 2023 belum, masih menunggu hasil rapat bersama Forkopimda Kota Banjarmasin,” jelasnya, Jumat (10/3/2023).

    Baca juga: Komisi IV DPRD Kalsel Tinjau Bekas Kebakaran di SMKN 2 Kandangan

    Nantinya, kata Iwan, selain THM, SE Ramadan tersebut juga akan diberlakukan untuk tempat usaha rumah biliar.

    “Jika alasannya untuk kepentingan latihan (olahraga), nanti kami akan memberikan solusi dengan menyediakan tempat untuk pemusatan latihan olahraga,” ujarnya.

    Mengenai hal itu, kata dia, juga sudah diatur dalam Perda.

    Hal ini perlu dipertegas, untuk memisahkan biliar hiburan dengan olahraga. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   3 Remaja Diamankan di Belitung Diduga Kelompok Gengster Pelaku Penyerangan Anggota Damkar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI