Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Ajukan Banding

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (FS), mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memvonisnya hukuman mati.

    Selain Ferdy Sambo, sang istri, Putri Candrawathi (PC), juga mengajukan banding setelah divonis 20 tahun pidana penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa 8 tahun.

    Dua terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf (KM) dan Ricky Rizal (RR), juga menyatakan mengajukan banding setelah divonis 15 serta 13 tahun. Sebelumnya keduanya dituntut 8 tahun penjara.

    Sementara, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menyatakan menerima putusan hakim.

    Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun. Sementara jaksa sendiri menyatakan tidak akan mengajukan banding meski putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan.

    Baca juga: Hukum Merayakan Isra Mi’raj, Begini Kata Ulama

    “Berdasarkan data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, empat terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu FS, PC, KM, dan RR menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto , Kamis (16/2).

    Disebutkannya, terdakwa KM mengajukan banding pada 15 Februari 2023. Sementara, terdakwa FS, PC dan RR tanggal 16 Pebruari 2023. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Remaja Tewas Jatuh ke Selokan Setelah Konsumsi Kecubung Dicampur Mi Instan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI