WARTABANJAR.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran larangan perayaan hari kasih sayang atau Valentine.
Surat edaran larangan perayaan hari kasih sayang atau Valentine dikeluarkan pada 9 Februari 2023 lalu, ditujukan untuk semua sekolah.
Berikut isi surat edaran:
Dalam rangka mengembangkan karakter dan kepribadian peserta didik yang berakhlak mulia dan menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya berkenaan dengan Hari Kasih Sayang (Valentine Day), kami mohon perhatian Bapak dan Ibu untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Baca juga
Video Permintaan Maaf Pembakal Tambak Anyar Ulu
- Menghimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan hari kasih sayang (Valentne Day) baik di dalam maupun di luar sekolah:
- Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan;
- Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Negeri/Swasta,
- Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik Depok.tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Kota Depok.(aqu)
Editor Restu