WARTABANJAR.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan Husri Aminuddin alias Udin yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar di wilayah Lampung Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan Husri Aminuddin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung ini diamankan di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung.
“Husri Aminuddin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 Miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 Miliar,” kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Sabtu (11/2/2023).
Baca Juga
Ketua KPU Kalsel Meninggal Dunia Karena Sakit
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Husri Aminuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair Penuntut Umum.
Oleh karenanya, Husri Aminuddin dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500.000.000.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Kemudian, menghukum Husri Aminuddin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.601.378.895.