WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkoba, Selasa (20/12) malam.
Pria tersebut adalah Najemi Hidayat (22), warga jalan Kelayan A, Gang Setia Budi, No. 44, Rt 08, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang berprofesi sebagai montir.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, saat tertangkap tangan, petugas mendapati barang bukti berupa Narkotika jenis sabu pada pelaku.
“Petugas mendapati 3 paket sabu dengan berat bersih 11,81 gram,” ungkap Kasat Jumat (23/12).
Baca juga: Wanita Kebaya Hijau di Video Mesum yang Viral Diduga Model Majalah Dewasa
Tak hanya sampai disitu, petugas pun kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, dan kembali menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 0,22 gram.
“Barang bukti tersebut, ditemukan dibawah rak piring yang ada di dapur,” papar Mars Suryo.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp790 ribu, yang merupakan hasil transaksi dari barang haram itu.
“Pelaku awalnya meraih keuntungan sebesar Rp1,2 juta, namun sempat digunakan, jadi hanya tersisa Rp790 ribu,” kata Mars Suryo.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Tanah Laut, Pohon Tumbang Hingga Puting Beliung
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (qyu)