Sukses Menjabat 1 Tahun, Polisi Banjar Bongkar Kejahatan Pembakal di Mataraman Ini

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Tindakan tak terpuji dilakukan pria berinisial HBA (45). Ia menjadi seorang pembakal di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar tapi dengan cara yang salah dan melanggar hukum.

    HBA, diduga menggunakan ijazah palsu pada Pilkades tahun 2021 lalu, dan kina ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjar.

    Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar, Muhammad Bardan melalui Jaksa, Firman, kasus berhasil dibongkar setelah HBA terpilih dan setahun menjabat pembakal.

    Diungkapkan Firman, pihaknya sudah menerima limpahan berkas dari Polres Banjar atas dugaan kasus pemalsuan ijazah tersebut, pada Selasa (13/12/2022).

    “Atas dasar itu, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka hingga 21 hari ke depan sampai berkas dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banjar,” beber Firman kepada wartabanjar.com.

    Sementara itu, Azrina Fradella selaku Penasihat Hukum (PH) pelapor, HNH menuturkan, dari penelusuran kliennya, oknum HBA diketahui pernah bersekolah di Madrasah Tsanawiyah namun tidak sampai selesai.

    “Berawal tindaklanjut dari informasi dan temuan yang ada atas tidak terpenuhinya persyaratan pemilihan Pembakal Desa Mataraman berinisial HBA ini. Sehingga, atas temuan tersebut ternyata persyaratan surat pengganti ijazah itu diduga palsu,” bebernya saat dikonfirmasi awak media melalui telepon, Kamis (15/12/2022) sore.

    Diakuinya, tahun 2021 mendampingi HNH (pelapor) untuk melaporkan atas dugaan pemakaian ijazah palsu di Polres Banjar.

    “Pelaporan pertamanya itu, di bulan Juli 2021 dan 27 Juni 2022 sudah menjadi LP. Lalu, Polres Banjar ada keterangan para saksi dan memenuhi unsur-unsurnya, sehingga pada 13 Desember 2022 berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Banjar,” ucapnya.

    Tersangka HBA, disangkakan Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) atau Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.(DTM/berbagai sumber)

    Editor: DTM


    Baca Juga :   Pansus DPRD Kota Banjarmasin Bahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI