Hasil Penyelidikan Satlantas Polres Tabalong Soal Tabrakan Libatkan Mobil Polisi di Maburai

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG Mobil polisi tabrakan di Maburai Tabalong dengan mobil double cabi telah ditangani Satuan Lalu lintas Polres Tabalong.

    Satlantas Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Rio Angga Prasetyo SIK MM langsung melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan di jalan A Yani Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, yang terjadi pada Minggu (6/11/2022) malam.

    Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Satlantas diketahui kronologis kecelakaan ini.

    Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Dua R4 Adu Kuat di Maburai Tabalong, Libatkan Mobil Polisi

    Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan satu unit mobil double cabin warna putih dan satu unit double cabin warna abu-abu milik polisi.

    “Menurut keterangan para saksi di lokasi kejadian, kecelakaan tersebut berawal saat mobil double cabin warna putih datang dari arah Balangan menuju Tanjung. Sedangkan mobil double cabin warna abu-abu dari arah sebaliknya,” ujarnya.

    Pria yang akrab disapa Yudha ini mengungkapkan, pada saat itu kondisi jalan licin akibat basah selepas hujan.

    “Mobil double cabin abu-abu yang dikemudikan oleh Bripka MR (35) yang berdomisili di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, terlihat oleng ke kanan dan menabrak sisi bagian kanan mobil double cabin putih yang dikemudikan oleh EBA (24) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak hingga menyebabkan kerusakan pada kedua mobil tersebut,” papar Yudha.

    Dikatakan Yudha, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, hanya luka luka ringan, dan kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.

    Baca Juga :   Karhutla di Kertak Hanyar Dekati Pemukiman Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI