10 Merek STB Bersertifikat Kominfo Jelang Migrasi Seluruh TV Analog ke Digital

    WARTABANJAR.COM – Pemerintah menambah daftar perangkat televisi digital yaitu Set Top Box (STB) bersertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi 13 merek.

    Pemerintah menghentikan siaran tv analog di 222 kabupaten seiring program migrasi ke tv digital atau analog switch off (ASO) kemarin malam.

    Siaran tv analog akan dimatikan mulai 2 November 2022 pada pukul 24.00 WIB. Siaran tv analog secara keseluruhan akan dimatikan secara bertahap.

    Program ini sesuai Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.

    Pada hari pertama, siaran TV analog dimatikan total di wilayah Jabodetabek. Area lainnya akan menyusul secara bertahap sesuai dengan realisasi distribusi set-top-box ke penduduk miskin.

    Bagi warga miskin, migrasi tv analog ke digital akan dibantu dengan pembagian STB. Bagi yang sedang mencari, perhatikan yang sudah tersertifikasi Kominfo.

    Sebagai catatan, Kominfo menyertifikasi perangkat STB siaran TV digital ialah sebagai bentuk jaminan bahwa STB yang digunakan nantinya dipastikan bisa digunakan, dan semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal.

    Berikut daftar STB bersertifikat oleh Kominfo:

    1. Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD)
    2. Polytron (PDV 600T2)
    3. Ichiko (8000HD)
    4. Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210)
    5. Venus (Brio)
    6. Tanaka (T2)
    7. Matrix (Apple)
    8. Evercross (STB1)
    9. Nextron (NT2000-D dan TR 1000)
    10. Evinix H1

    Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, peralihan dari siaran tv analog ke digital akan dilakukan bertahap karena masih ada yang perlu disiapkan. Salah satunya adalah penyaluran set top box (STB) untuk mengakses siaran digital.

    “Jadi kesimpulannya, peralihan dari analog jadi digital akan dilaksanakan tetap pada 2 November dan dimulai secara bertahap karena beberapa hal masih disiapkan termasuk distribusi STB. Tetapi secara umum, kita sudah memenuhi ketentuan undang-undang,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers pada Senin (24/10).(aqu/berbagai sumber)

    Baca Juga :   Besok Indonesia Bakal Alami Hari Tanpa Bayangan, Simak Penjelasan dan Waktu Terjadinya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI