WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 50 tahun 2022 berisi tentang ketentuan terbaru seragam sekolah bagi siswa di semua jenjang pendidikan.
Dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 tersebut, pengaturan pakaian seragam Sekolah memiliki beberapa bertujuan.
Seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.
Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada Sekolah.
Dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat antara lain:
- Pakaian Seragam Nasional
- Pakaian Seragam Pramuka
- Pakaian Adat
Pemda sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Hal ini merupakan perubahan aturan seragam sekolah yang tidak ada di Permendikbud sebelumnya (Permendikbud Nomor 45 tahun 2014). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi