Polri Minta Perusuh di Luar Stadion Kanjuruhan Malang Menyerahkan Diri

    WARTABANJAR.COMPolri telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Polri akan bertindak seadil-adilnya,bagi para pelaku perusak dan pembakaran di luar dan di dalam stadion sudah pasti akan ditindak

    Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo memastikan Polri menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

    Direncanakan Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan perusak dan pembakaran di luar stadion.

    Polri telah mengidentifikasi ada dua peristiwa yang terjadi saat tragedi Kanjuruhan yang sedang didalami oleh tim investigasi. Kedua peristiwa itu terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.

    Untuk di luar lapangan, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola, juga sarana prasaran pengamanan pertandingan.

    Penyidik telah memulai pengusutan terhadap pelaku kerusuhan yang di luar Stadion Kanjuruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

    Selain itu, dari hasil investigasi kepolisian, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.

    Tim Labfor Polri sudah pula melakukan pengambilan barang bukti berupa sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun stadion Kanjuruhan.

    Terkait itu, Kadiv Humas pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.

    Baca Juga :   6 Personel Polda Jateng Diperiksa Divpropam Buntut Dugaan Intimidasi Band Sukatani

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI