Pelaku ‘Gelap Mata’, Tak Terima Ada yang Memancing di Kolam Ikannya

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Naas dialami seorang anak yang masih berusia 13 tahun, diduga menjadi korban penganiayaan oleh Bahtiar (65).

    Tak terima anaknya menjadi korban pemukulan, orang tua FRP pun melaporkan ke Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu.

    Anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu polres Tanah Bumbu, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Bahtiar  terkait tindak pidana pasal 80 ayat 2  Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan mengamankannya ke Polsek Kusan Hulu.  

    Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.00 wita pada Selasa (27/9).

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Made Rasa mengatakan, kejadiannya di sawah panadamaran Desa Pacakan RT 04 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 15.30 wita pada Minggu (25/9) lalu.

    Kejadian tersebut diketahui orang tua korban pada saat mendapat informasi dari saksi bahwa anaknya telah dianiaya pelaku. Mendengar informasi tersebut, orang tua korban pulang dan menanyakan kebenarnya kepada anaknya dan dibenarkan korban bahwa telah dipukul oleh Bahtiar menggunakan kayu rotan sebanyak satu kali mengenai pungung korban dan tiga kali mengenai  betis kaki kanan  korban.

    “Berdasarkan pengakuan korban, pelaku juga menendang perut korban sebanyak tiga kali,” kata AKP H Made Rasa, Kamis (29/9).

    Lanjut AKP H Made Rasa, atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan luka sobek dibagian betis kaki kanan serta korban mengalami trauma.

    Baca Juga :   Kemenag Balangan Wacanakan Tes Urine untuk Calon Pengantin, Ini Tujuannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI