Hakim MA Sudrajad Dimyati Tersangka KPK Buka Suara, Firli Perintahkan Serahkan Diri

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah dinyatakan sebagai tersangka dan diminta oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menyerahkan diri, Sudrajat Dimyati, Hakim Agung MA akhirnya buka suara.

    Sudrajad menegaskan, dirinya belum mengetahui masalah yang melibatkan dirinya.

    “Saya belum tahu. Mengenai masalah apa,” kata Sudrajad dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (23/9/2022).

    Namun Sudrajad juga belum menjawab pertanyaan lanjutan terkait proses hukum yang telah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka suap penanganan perkara di MA, salah satunya Sudrajat Dimyati.

    Dalam perkara ini, 6 tersangka sudah ditahan yakni Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara; dan Albasri selaku PNS MA .

    Sementara, empat lainnya, termasuk Sudrajat belum ditahan yakni PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

    Ketua KPK Firli Bahuri memerintahkan Sudrajad dan tiga tersangka lainnya segera menyerahkan diri. Firli mengatakan pihaknya akan mencari keempat tersangka tersebut.

    “Empat orang kita harapkan, perintahkan, sebagaimana Undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak, kita akan melakukan pencarian dan penangkapan,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.

    Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9).

    Baca Juga :   Menko Polkam Ingatkan Lagi, TNI dan Polri Tak Netral di Pilkada Bakal Kena Sanksi ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI