WARTABANJARCOM, KOTABARU – Seorang pemuda berinisial AW (28) diringkus Unit Buser Sat Reskrim Polres Kotabaru atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2018 silam.
Sebelumnya, AW dilaporkan telah melakukan pencurian sepeda motor Jupiter Z yang diparkir oleh pemiliknya di samping halaman perumahan SMP 1 Lalapin, pada 9 Oktober 2018.
Dilansir laman Macan Bamega, tersangka yang masuk dalam Target Operasi (TO) kemudian berhasil diringkus oleh Unit Buser “Macan Bamega di desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara pada 15 Februari 2021.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. (edj)
Editor: Erna Djedi