Pemuda Desa Handiwung Pulau Petak Lakukan Praktik Judi Togel


    WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Pemuda MA tidak berkutik saat jajaran Polres Kapuas melalui Polsek Pulau Petak mengamankan dirinya.

    Pria berusia 23 tahun, warga Desa Handiwung., Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, itu ditangkap atas dugaan melakukan praktik judi togel.

    Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kapolsek Pulau Petak Iptu Suroto, S.H mengatakan, tersangka ditangkap Senin 5 September kemarin.

    “Setelah menerima informasi dari masyarakat, dilakukan s3rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pemuda terduga pelaku judi kupon putih atau Judi Togel Online,” ujarnya, Selasa (6/9),

    Diterangkan bahwa dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 216 ribu, dan satu buah gawai merk Oppo A31 warna hijau.

    Iptu Suroto, mengatakan bahwa MA terduga pelaku judi Online sudah diamankan di Mapolsek Pulau Petak.

    Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

    “Sekecil apapun tindakan perjudian akan kita tindak, karena ini seperti candu yang mungkin akan berkembang dan mewabah di kalangan masyarakat, jika kita biarkan,” tegas Kapolsek Pulau Petak. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Rano Karno Boleh Pakai Nama Si Doel pada Surat Suara Pilkada Jakarta 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI