Perkuat Pelayanan Publik dan Kinerja Birokrasi di Tanah Bumbu Melalui Raperda Penataan Perangkat Daerah
Ia juga menyampaikan rancangan perubahan Peraturan Daerah tersebut telah memperoleh persetujuan dari Gubernur Kalimantan Selatan sebagai Wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 000.8.1/02236/ORG/2026 tanggal 3 November 2026.
Persetujuan tersebut diberikan, setelah dilakukan identifikasi dan penelaahan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan hasil usulan perubahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati juga mengajak, untuk menjadikan penataan perangkat daerah sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas birokrasi, dan mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. (Wartabanjar.com)