Perkuat Pelayanan Publik dan Kinerja Birokrasi di Tanah Bumbu Melalui Raperda Penataan Perangkat Daerah
WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Administrasi Umum, HM Yamani, menyampaikan Raperda Tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, H Hasanudin, Rabu (04/11/2026).
Bupati Andi Rudi Latif melalui Asisten Administrasi Umum, HM Yamani, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dalam melakukan penataan dan penyesuaian kelembagaan perangkat daerah agar makin sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan urusan pemerintahan, kebutuhan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun beberapa hal mendasar yang menjadi pertimbangan penting dalam penyampaian Raperda tersebut adalah; Pertama, berdasarkan hasil pemetaan urusan Pemerintahan Daerah Tahun 2026, diperlukan penyesuaian kembali terhadap kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu agar pelaksanaan urusan pemerintahan dapat berjalan lebih tepat, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kedua, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga susunan perangkat daerah tetap relevan dengan dinamika pemerintahan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Baca Juga: Tanah Bumbu Luncurkan AKSI TEGAS, Integrasikan Data Pendapatan Daerah Berbasis GIS 3D
Baca Juga: Tanah Bumbu Raih Peringkat 2 Indeks Pertanaman Padi Terbaik di Kalsel 2026
Ketiga, penataan kelembagaan harus mempertimbangkan kesesuaian nomenklatur, tipe, susunan organisasi, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah.
Dengan demikian, organisasi perangkat daerah yang dibentuk benar-benar proporsional, tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta mampu memberikan hasil kerja yang optimal.
Keempat, penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan urusan pemerintahan dan fungsi penunjang pemerintahan daerah, sehingga setiap perangkat daerah memiliki kejelasan tugas, tanggung jawab, dan peran dalam mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.