Adapun rinciannya, barang bukti yang diamankan dari TKP 1, sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,67 gram dan 1 unit barang bukti lainnya.

Sementara dari TKP 2, petugas mengamankan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 976,86 gram beserta barang bukti lain.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu, untuk pemeriksaan tersangka dan proses hukum lebih lanjut,” katanya. (Wartabanjar.com)