Pemantauan kembali dilakukan pada Sabtu di SPBU Lok Besar dan Limpasu. Saat itu, kondisi antrean disebut sudah lebih tertata dibandingkan monitoring sebelumnya.

“Sabtu kembali kami monitoring ke Lok Besar dan Limpasu, keadaan sudah berubah menjadi lebih baik, antrean lebih rapi dan tertib,” katanya.

Dalam pengawasan tersebut, Dinas Perdagangan HST juga mengingatkan ketentuan pengisian Pertalite. 

Kendaraan roda dua maksimal mengisi Rp50 ribu, sedangkan kendaraan roda empat sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. (wartabanjar.com)