DKPP Tanah Laut Klarifikasi Tata Kelola Solar Bersubsidi Nelayan Kuala Tambangan dan Tanjung Dewa
Langkah transisi ini mengacu pada hasil pengawasan Tim Terpadu berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 100.3.3.2/437-KUM/2026 dan Surat Bupati Tanah Laut Nomor 500.5.6.19/252/SETDA/2026 tanggal 15 Mei 2026, perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi Jenis Solar.
Kebijakan alternatif tersebut juga disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tanah Laut pada 27 Juli 2026, guna merespons mosi tidak percaya tertulis dari 161 nelayan Desa Kuala Tambangan, akibat ketidaksesuaian volume pelayanan yang diterima sebelumnya.
"Masyarakat nelayan Desa Kuala Tambangan yang menolak untuk mengambil BBM subsidi di PT Sarana Dua Bersama diperbolehkan untuk mengambil solar bersubsidi di tempat yang telah ditentukan oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan membawa rekomendasi dari DKPP," kata M Kusri.
M Kusri juga menepis tuduhan birokrasi yang lambat. Ia memastikan proses penerbitan rekomendasi sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, di DKPP saat ini sudah bertransformasi penuh menggunakan sistem digital terintegrasi melalui aplikasi XStar BPH Migas dan XStar Tanah Laut, berbasis Tanda Tangan Elektronik (TTE).
"Sistem TTE melalui XStar Tanah Laut ini, sengaja diterapkan justru untuk mempercepat pelayanan kepada nelayan, mempermudah penelusuran data, serta menjamin akuntabilitas tanpa adanya intervensi manual," tegas M Kusri.
Mengenai dinamika lapangan, DKPP menolak pengalihan alokasi solar bersubsidi antarwilayah secara sepihak oleh pengelola.
Penetapan kuota melekat pada basis data kebutuhan riil nelayan di wilayah operasional setempat, demi menjamin ketertiban tata kelola dan kelancaran aktivitas nelayan kecil. (Wartabanjar.com)