DKPP Tanah Laut Klarifikasi Tata Kelola Solar Bersubsidi Nelayan Kuala Tambangan dan Tanjung Dewa
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi, atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, terkait pemberitaan tata kelola distribusi solar bersubsidi bagi nelayan di wilayah Desa Kuala Tambangan dan Desa Tanjung Dewa, Selasa (15/09/2026).
Kepala DKPP Kabupaten Tanah Laut, M Kusri, menegaskan bahwa tambahan kuota solar bersubsidi sebanyak 30.000 liter atau 30 KL per bulan sejak September 2026, murni hasil perjuangan resmi pemerintah daerah sejak Juni 2026, bukan karena desakan pemberitaan media siber.
"Faktanya, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Surat Bupati Nomor 500.5.2/1/DKPP/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026, telah resmi mengajukan Permohonan Evaluasi dan Peningkatan Kuota dari 451.970 liter menjadi 481.970 liter per bulan, kepada BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Selatan," ujar M Kusri.
Pengajuan tersebut dialokasikan untuk tujuh desa pesisir, meliputi Desa Batakan (8 KL), Desa Tanjung Dewa (6 KL), Desa Takisung (4 KL), Desa Sungai Rasau (4 KL), Desa Bawah Layung (4 KL), Desa Muara Asam-Asam (2 KL), dan Desa Swarangan (2 KL). Setelah koordinasi intensif, alokasi tambahan tersebut resmi disalurkan mulai September 2026.
Mengenai lokasi penyaluran, M Kusri meluruskan bahwa berdasarkan data manifes resmi dan data XStar BPH Migas, titik penyaluran bagi nelayan Desa Tanjung Dewa berlokasi di SPBU 6470807 Sarang Halang, bukan di SPBUN Kuala Tambangan 687080003.
Penambahan kuota nelayan Tanjung Dewa dari 10 KL menjadi 16 KL, tetap diarahkan ke SPBU Sarang Halang.
Baca Juga: Puluhan Hektare Lahan Terbakar Dalam Sehari, Warga Diminta Hentikan Pembakaran Sampah
Sementara itu, pengalihan penyerapan kuota nelayan ke tiga SPBU reguler dan satu SPBUN alternatif, merupakan langkah darurat kedinasan yang sah untuk mitigasi risiko keamanan.