Pajak Bumi Bangunan Tabalong 2026 Kurang Rp 2,1 Miliar, Bappenda Ingatkan Warga Soal Sanksi
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026 sebesar Rp 5,1 miliar.
Hingga Agustus 2026, realisasinya sekitar Rp 3 miliar atau 60 persen dari target.
Kasubid Pendataan, Penilaian, dan Pemeriksaan Bappenda Tabalong, Bayhaki, mengatakan pihaknya optimistis kekurangan Rp2,1 miliar dapat tercapai hingga akhir tahun.
"Target kita Rp 5,1 miliar dan sampai Agustus sudah terealisasi sekitar Rp 3 miliar atau 60 persen," kata Bayhaki, Minggu (13/9/2026).
Baca juga: SMAN 8 Barabai Tantang Juara Bertahan SMAN 3 di Final Kapolres HST Cup 2026
Baca juga: 69 Penumpang Selamat Kapal Virgo Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
Menurut Bayhaki, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang diterbitkan tahun ini juga mengalami peningkatan.
Pada 2025, terdapat 97.341 SPPT PBB-P2.
Jumlah tersebut meningkat menjadi 98.335 SPPT pada 2026.
Bappenda Tabalong menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada para wajib pajak pada Maret 2026.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tabalong yang belum membayar PBB-P2 tahun 2026 untuk segera membayar kewajibannya. Saat ini masih ada waktu beberapa bulan sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2026 nanti," ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran sebab jika melewati jatuh tempo akan dikenai sanksi bunga sebesar 1 persen setiap bulan sesuai ketentuanu.
Bayhaki menambahkan, pembayaran PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabalong.
Penerimaan tersebut nantinya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, hingga penyediaan fasilitas umum di Kabupaten Tabalong.
Karena itu, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dinilai turut berperan dalam mendukung pembangunan daerah. (wartabanjar.com)