WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan berhasil mengungkap sebanyak 24 perkara tindak pidana selama periode Juli hingga September 2026.

Pengungkapan tersebut mencakup berbagai jenis tindak pidana, di antaranya 8 perkara pencurian, 2 perkara penganiayaan, 1 perkara penadahan, 2 perkara senjata tajam, 1 perkara pembunuhan, 3 perkara persetubuhan, 1 perkara pemerkosaan, 1 perkara pengeroyokan, 2 perkara penipuan, 2 perkara penggelapan, serta 1 perkara yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan.

Dari keseluruhan perkara yang berhasil diungkap, penyidik Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka. 

Selain itu, sebanyak 36 barang bukti turut diamankan guna mendukung proses penyidikan dan pembuktian dalam penanganan perkara.

Dari beberapa kasus tersebut, dua yang menonjol berhasil diungkap adalah perkara persetubuhan terhadap anak dibawa umur oleh seorang oknum guru, serta kasus pembunuhan berencana di kawasan Serongga.

Tidak hanya dalam penanganan tindak pidana, Polres Tanah Bumbu juga terus melakukan upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.946 botol minuman keras berbagai merek.

Baca Juga: Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak oleh Guru PPPK, Puluhan Rekaman Diamankan

Baca Juga: Polres Tanah Bumbu Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani akan diproses secara profesional, transparan dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta menjunjung tinggi hak-hak setiap pihak yang terlibat.

Pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Tanah Bumbu dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. (Wartabanjar.com/*)