Buron Usai Tebas Kekasih Gunakan Parang, Pelaku Penganiayaan di Kijang Mas Tanah Laut Ditangkap Polisi
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Pria berinisial S (44) yang sempat buron usai menganiaya kekasihnya dengan senjata tajam, berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Rabu (02/09/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Pelaku dibekuk oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pelaihari, yang dipimpin Kapolsek Ipda Karia Jaya bersama jajaran Resmob Polres Tanah Laut.
Penangkapan tersebut, mengakhiri pelarian tersangka yang menganiaya terhadap korban berinisial A (22), warga Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, pada 22 Juni 2026 lalu di halaman rumah kost Kompleks Kijang Mas.
Kapolres Tanah Laut melalui Kapolsek Pelaihari, Ipda Karia Jaya, membenarkan jajarannya telah mengamankan pelaku penganiayaan berat tersebut.
”Benar, kami telah mengamankan tersangka di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” terang Ipda Karia Jaya, Kamis (03/09/2026).
Aksi penganiayaan berdarah itu bermula dari konflik antara pelaku dan korban.
Dalam insiden tersebut, tersangka melukai korban menggunakan sebilah parang sepanjang 40 cm, hingga mengakibatkan luka parah di bagian kepala, pipi kiri, serta pergelangan tangan kiri.
Korban langsung dilarikan oleh petugas kepolisian ke RSUD H Boedjasin Pelaihari, guna mendapat penanganan medis darurat, sebelum keluarga korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelaihari.
Baca Juga: Terapkan Hidup Bersih dan Sehat Secara Berkelanjutan, Desa Damar Lima Wakili Tanah Laut ke Provinsi
Baca Juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Laut Gelar Festival Karya Tari Daerah 2026
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 40 cm dan satu unit sepeda motor matic Yamaha Mio.
Atas perbuatannya, tersangka S kini ditahan di Mapolsek Pelaihari dan dijerat Pasal 469 Ayat (1) Sub Pasal 466 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Wartabanjar.com)