Dalam perkara ini, juri beranggotakan delapan orang akan memberikan putusan yang sifatnya sebagai rekomendasi. 

Keputusan akhir mengenai tanggung jawab Meta berada di tangan Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers.

Apabila Meta dinyatakan bertanggung jawab, hakim dapat menjatuhkan denda perdata sekaligus memerintahkan perubahan terhadap Facebook dan Instagram.

Meta sendiri memperkirakan potensi hukuman maksimal bisa mencapai 1,4 triliun dollar AS, angka yang mendekati nilai pasar perusahaan. 

Sementara jaksa agung negara bagian mengatakan dalam sidang pekan lalu bahwa dendanya kemungkinan lebih dekat ke 200 miliar dollar AS (sekitar Rp3.562 triliun). 

Sebagaimana dihimpun Kompas.com dari Reuters, angka ini kira-kira setara dengan tiga tahun laba bersih Meta setelah pajak. 

Gugatan terhadap perusahaan yang bermarkas di Menlo Park, California ini sebenarnya telah bergulir sejak 2023.

Kasus tersebut muncul sekitar dua tahun setelah mantan karyawan Meta sekaligus whistleblower Frances Haugen bersaksi di Senat AS.  

Haugen membocorkan ribuan lembar dokumen rahasia perusahaan kepada Komisi Sekurtas dan Bursa (SEC) setempat, penegak hukum, dan outlet media Wall Street Journal. Ini membuat industri teknologi gempar.

Ketika itu, Haugen menuding Meta mengetahui produknya dapat membahayakan anak dan mengetahui langkah yang bisa dilakukan untuk membuatnya lebih aman, tetapi tidak mengambil tindakan yang memadai karena kepentingan bisnis. 

Kini, Meta juga tengah menghadapi sejumlah perkara lain terkait dampak platformnya terhadap anak dan remaja. 

Pada Maret 2026 lalu, juri di Los Angeles memerintahkan Meta dan Google membayar 6 juta dollar AS (sekitar Rp106,8 miliar) kepada seorang perempuan berusia 20 tahun, yang mengaku kecanduan Instagram dan YouTube sejak masih anak-anak. 

Awal Agustus 2026 ini, hakim di New Mexico juga memerintahkan Meta membayar 567 juta dollar AS (sampai Rp10 triliun) terkait dampak platform perusahaan terhadap kesehatan mental remaja. (Wartabanjar.com)