WARTABANJAR.COM, BARABAI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), meraih penghargaan sebagai Mitra Kerja dari Kementerian Hukum, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.

Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi DPMD HST, dalam mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan.

Penghargaan diserahkan dalam kegiatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Rabu (19/08/2026).

Kepala DPMD HST Eddy Rahmawan, mengatakan penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas sinergi, yang selama ini dilakukan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan kelurahan.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat sinergi, dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat desa dan kelurahan,” ujar Eddy saat dikonfirmasi, Senin (24/08/2026).

Menurut Eddy, keberadaan Posbakum di tingkat desa dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi dan konsultasi hukum, ketika menghadapi persoalan.

Ia berharap layanan tersebut tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan.

“Harapannya, Posbakum tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, yang membutuhkan informasi dan layanan bantuan hukum,” katanya.

Baca Juga: Cegah Risiko Penularan, DLH HST Dampingi Puskesmas Paya Besar Kelola Sampah

Baca Juga: Seleksi Sekda HST Mengerucut ke Tiga Besar, Pemkab Tunggu Persetujuan BKN

DPMD HST selanjutnya akan terus mendorong kolaborasi dengan pihak terkait, agar program Posbakum dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di tingkat desa. (wartabanjar.com)