Bupati Tabalong Luncurkan Produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Sarabakawa
Namun, prosesnya sempat terkendala persoalan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), terutama terkait perubahan nama produk.
“Kita sudah canangkan ini setahun yang lalu. Prosesnya sempat terkendala di HAKI yang awalnya Smart Mineral menjadi Sarabakawa,” jelas Anshari.
Setelah seluruh proses dan persyaratan terpenuhi, AMDK Sarabakawa kini telah dinyatakan legal dan resmi beredar di masyarakat.
Produk tersebut diproduksi dengan kapasitas sekitar 500 botol per jam. Sumber mata airnya berada di Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya.
Anshari mengatakan, pemasaran AMDK Sarabakawa akan menyasar lingkungan pemerintah daerah maupun masyarakat umum.
“Kita membuka distributor yang mau bermitra dengan kami dipersilakan,” pungkasnya.
Peluncuran AMDK Sarabakawa turut dihadiri Wakil Bupati Tabalong Habib Muhammad Taufani Alkaf, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan. (wartabanjar.com)