Ditegaskan Aan, aalam laporan tersebut, keluarga tidak menunjuk ataupun menyebut pihak tertentu sebagai terlapor. 

Keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat kepolisian untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo.

"Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, diserahkan semuanya ke penyidik," ungkapnya.

Saat ditemukan tergeletak di halaman klinik kecantikan, mulut Sutrimo disebut mengeluarkan busa. 

Ia kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi dokter jaga menyatakan ia sudah meninggal sebelumnya.

Ekshumasi

Sementara Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi menilai ekshumasi (penggalian makam) jenazah Sutrimo dapat dilakukan untuk membantu penyelidikan polisi.  

"Ini kan menyangkut kasus besar, kita tidak ingin ada dugaan-dugaan terjadi rekayasa dari penyidik. Jadi saya kira ekshumasi harus segera dilakukan," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin (10/8/2026).

Namun Ito Sumardi mengingatkan, ekshumasi tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada prosedur yang harus diikuti.

"Ekshumasi itu harus ada dokter forensik yang mendampingi, ada pengamanannya, ada keluarga, termasuk pengamat independen, misalnya di sini Kompolnas atau Komnas HAM,"  ujarnya.

Jika nantinya terbukti kematian Sutrimo tidak wajar, maka penyidik perlu menindaklanjuti dan menyelidiki upaya penghilangan saksi.

Namun, jika kematian korba dinilai wajar, maka polisi perlu meluruskan supaya spekulasi atas kasus ini tidak berkembang.

"Sesuai dengan pengalaman saya, ekshumasi juga tergantung seberapa lama jenazah itu dimakamkan, karena kan ada proses pembusukan dan sebagainya," kata Ito Sumardi.

"Saya kira teman-teman dari forensik kedokteran, mereka juga sudah memiliki peralatan dan pengetahuan untuk secepat mungkin mendapatkan kesimpulan," lanjutnya. (wartabanjar.com/berbagai sumber)