1,2 Ton Sawit Diduga Hasil Curian, Pria di Tabalong Diamankan Polisi
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria berinisial RW (43), warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diamankan polisi karena diduga terlibat pencurian buah kelapa sawit.
RW diduga berperan sebagai sopir truk yang digunakan untuk mengangkut buah sawit hasil pencurian dari kawasan kebun kelapa sawit yang dikelola melalui kerja sama operasional (KSO) di wilayah Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Minggu (9/8/2026) dini hari.
"Peristiwa tersebut diketahui setelah pengawas perkebunan memperoleh informasi dari karyawan bahwa ada sebuah truk yang masuk ke lokasi kebun kelapa sawit milik perusahaan," ujar Heri dalam keterangannya.
Mendapat informasi tersebut, pelapor bersama sejumlah karyawan kemudian mendatangi lokasi kebun di wilayah Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung.
Saat berada di lokasi, mereka melihat sebuah truk yang diduga membawa buah kelapa sawit keluar dari kawasan perkebunan menuju arah Pangi, Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung.
Pelapor dan karyawan kemudian mengikuti truk tersebut untuk mengetahui tujuannya. Kendaraan itu akhirnya berhenti di wilayah Desa Mahe Seberang, Kecamatan Haruai.
Baca Juga Drama Sadis Cinta Sesama Jenis, Pelaku Bohong Alasan Bunuh dan Mutilasi "Kekasih"
Baca Juga China Targetkan Matahari Buatan Mereka Akan ‘Bersinar’ di 2030
Saat dilakukan pemeriksaan, RW yang berada di dalam truk mengakui telah mengambil buah kelapa sawit dari kawasan perkebunan tanpa izin pihak perusahaan.
RW juga mengaku bahwa aksi tersebut dilakukan bersama dua orang rekannya.
Petugas Polsek Tanjung kemudian mengamankan RW beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk berwarna merah dengan bak kayu berwarna kuning serta sekitar 80 janjang buah kelapa sawit.
Total buah sawit yang diamankan diperkirakan memiliki berat sekitar 1,2 ton.
Kasi Humas Polres Tabalong mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap RW dan sejumlah saksi untuk mengungkap lebih lanjut kasus tersebut.