Atasi Pencemaran Sungai, DPRD Kota Banjarmasin Sahkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Banjarmasin kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik sangat penting keberadaannya dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan.
Regulasi untuk menangkal upaya pencemaran lingkungan ini ditetapkan oleh DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (9/7/2026).
"Perda ini diperlukan dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan terutama pencemaran sungai," ujar DPRD Kota Banjarmasin Rian Zulfikar.
Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin perumusan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini berfokus pada pengaturan sistem dan pengawasan, sementara aspek teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menurut Rian Zulfilkar, Perda ini menitikberatkan pada penguatan sistem dasar pengelolaan limbah serta edukasi masyarakat.
"Ini menjadi tugas Pemko Banjarmasin dan Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk segera menyosialisasikannya ke masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Catatan dari DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Baca Juga: Jalan Sehat Dipadu Public Hearing Pemadaman Listrik Bergilir Digelar DPRD Kota Banjarmasin
Dengan adanya Perda ini masyarakat juga diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan serta aktif melaporkan jika terjadi pelanggaran.
"Kita harus menjaga sungai-sungai di daerah kita terlindungi dari pencemaran berat," katanya.
Sementara Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin Endani Kastien menyatakan Perda ini memperkuat penanganan limbah domistik khususnya yang bersumber dari rumah tangga.
Menurut dia, pihaknya terus meningkatkan cakupan pelanggan yang kini sudah mencapai 7.000 lebih rumah tangga dan tempat usaha.
"Kita terus memberikan edukasi ke masyarakat pentingnya mengelola limbah masing-masing, untuk kelestarian alam yang berkelanjutan," ujarnya. (wartabanjar.com/*)