Dengan konsep tersebut, Pulau Insan diharapkan menjadi salah satu ruang publik baru yang dapat menampung aktivitas seni, olahraga, hingga rekreasi keluarga.

Baca Juga: Usai Sutrimo Meninggal Misterius, Ajudan Eks Jampidsus Febrie Dikabarkan Ditembak, Begini Reaksi Polisi

Sebagai langkah awal revitalisasi, pemerintah sudah memulai pembersihan kawasan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin mengeruk endapan lumpur di badan sungai sekitar lokasi, sekaligus memangkas pepohonan dan semak belukar yang selama ini menutupi kawasan.

Pemko juga memastikan tidak ada persoalan hukum yang menghambat pemanfaatan aset tersebut.

Ichrom Muftezar menegaskan penghentian proyek pembangunan pada masa lalu bukan disebabkan persoalan hukum.

"Sejarahnya dulu memang ada tukar guling, dan penghentiannya bukan karena masalah hukum. Secara legalitas aset ini clear dan siap dimanfaatkan kembali," katanya.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya, menjelaskan sebelum bangunan dialihfungsikan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengujian Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan kondisi struktur masih aman digunakan.

Di sisi lain, penyusunan studi kelayakan juga diselaraskan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS).

BWS akan menangani normalisasi kolam penampungan, penataan kawasan perairan serta pembangunan pintu air, sedangkan Bidang Sungai Dinas PUPR fokus pada penataan siring, penyaringan, dan sistem tata air di sekitar Pulau Insan.

Menurut Chandra, penyusunan DED direncanakan diusulkan melalui APBD Perubahan sekitar September hingga Oktober 2026.

Setelah seluruh dokumen teknis rampung, pembangunan fisik akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

Melalui revitalisasi ini, Pemko Banjarmasin berharap Pulau Insan tak lagi menjadi kawasan yang terbengkalai, melainkan menjelma sebagai ikon baru kota yang hidup dan menjadi pusat aktivitas masyarakat. (wartabanjar.com/sud/berbagai sumber)