RN pun mengunggah video permintaan maaf suami ke media sosial hingga viral serta melaporkannya ke polisi.
Menurut Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, langkah hukum diambil karena berdampak serius pada psikologis korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari psikolog, RN dinyatakan mengalami depresi berat.
Sementara proses hukum berjalan, RN menunggu putusan resmi Pengadilan Agama atas perceraiannya dengan HN. (wartabanjar.com/tamam)
Editor Restu







