Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi, diketahui sebelum kebakaran terjadi aktivitas pembukaan lahan menggunakan api di area milik seorang warga.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga potong kayu bekas terbakar, satu korek api berwarna hijau merek FOX, serta dokumen surat penguasaan fisik bidang tanah atas nama tersangka.

Tersangka pun kini harus berhadapan dengan proses hukum. (wartabanjar.com/tamam)