Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID, Perkuat Layanan Informasi
Hal ini tentunya selaras dengan Misi Kabupaten Tanah Bumbu 2025-2030 yaitu mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif, Melayani, dan Akuntabel.
Dalam asistensi tersebut juga ditekankan pentingnya pembentukan tim pengelola layanan informasi publik yang solid, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), digitalisasi layanan PPID, serta pendampingan pemenuhan standar layanan informasi publik.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik di setiap pemerintah daerah.
Selain sebagai bentuk pemenuhan amanat regulasi, penguatan PPID juga menjadi fondasi dalam mewujudkan good governance.
Keterbukaan informasi publik mendorong terciptanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga pelayanan publik dapat semakin dipercaya dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Melalui peningkatan kapasitas PPID dan implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen terus memperkuat pelayanan informasi publik yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik. (Wartabanjar.com/*)
Editor Restu