Ia memaparkan dasar hukum sekaligus mekanisme penyusunan standar pelayanan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan akademisi, insan pers, mahasiswa hingga tokoh masyarakat yang memberikan berbagai saran penyempurnaan standar pelayanan.
Dari kalangan akademisi hadir Ir. Hery Maryadi, M.Pd., bersama Wakil Direktur Bidang Akademik yang memberikan pandangan mengenai kualitas pelayanan publik dari sisi akademis.
Sementara itu, perwakilan media, Heriyanto selaku anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), mengusulkan sejumlah peningkatan fasilitas pendukung bagi wartawan.
Menurutnya, Sekretariat DPRD perlu menyediakan press room yang representatif, dilengkapi jaringan internet yang memadai serta ruang kerja yang nyaman bagi jurnalis.
Selain itu, ia juga mengusulkan adanya standar waktu pelayanan informasi sehingga dokumen publik seperti draf rancangan peraturan daerah, hasil rapat paripurna, maupun agenda kegiatan DPRD dapat diperoleh wartawan secara lebih cepat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan Standar Pelayanan sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. (Wartabanjar.com/Haidar/*)
Editor Restu







