Bupati Larang ASN di Tanah Bumbu Flexing dan Live Streaming

Baca Juga: 450 Pelajar Ditempa Kepemimpinan Disiplin dan Cinta Alam di PERMATA CAI XVII 2026 Tanah Bumbu

Baca Juga: Guna Cetak Generasi Maju, DP3AP2KB Tanah Laut Minta Guru SMP/MTS Masukkan Kurikulum SSK ke Dalam RPP

Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Surat edaran dengan nomor: B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026, diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan non-ASN dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial, sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. (Wartabanjar.com/*)