​"Kenapa kami harus mengenalkan restitusi dan hukum tadi? Supaya masyarakat juga melek, kalau dia menjadi korban dan terbukti gitu kan, eh maka dia bisa menuntut restitusi. Restitusi itu apa sih? Untuk korban kekerasan eh yang dialami oleh perempuan dan anak, dia bisa menuntut atau melakukan restitusi terhadap pelaku. Artinya, bahkan dia bisa memiskinkan si pelaku apabila cukup bukti dari hasil persidangan tentunya," lanjut Maria Ulfah. (Wartabanjar.com/Gazali/*).

Editor Restu