Selain itu, polisi juga menyita lima jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 110 liter, yang ditemukan dari empat orang saksi pembeli di lokasi.

"Total ada 88 jeriken yang kami amankan, bersama dengan para pelaku," ungkap Siregar.

“Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” lanjutnya.

Sementara itu, SBM Kalsel I Fuel Pertamina, Wicaksono Ardi M, menuturkan akibat dari kejadian tersebut, pihaknya pun memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada SPBU tersebut.

"Untuk SPBU kita berlakukan sanksi penutupan sementara selama 30 hari, dan juga sanksi administrasi," tutur Wicaksono

"Untuk sanksi administrasi juga kita berlakukan, karena SPBU tersebut saat ini sedang dalam proses peralihan dari PT A ke PT B. Jadi sampai proses peralihan tersebut selesai, baru akan kita tindaklanjuti lagi untuk kelanjutan dari operasionalnya," lanjutnya.

Ia menjelaskan, untuk pengawasan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM, khususnya yang subsidi tidak dapat hanya dilakukan oleh Pertamina saja, tetapi juga perlu dari semua stakeholder, seperti dari pihak kepolisian dan juga pemerintah setempat, termasuk juga masyarakat.

"Masyarakat bisa melaporkan ke call senter kami di 135, di IG resmi kami, atau melalui email kami di @pcc135pertamina.com. Disitu setiap ada laporan 1x24 jam yang pasti akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. (wartabanjar.com/iqnatius)