WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Meski hingga pertengahan tahun 2026 belum ditemukan kasus penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing di wilayah Kabupaten Tabalong, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Tabalong tetap memperkuat upaya pencegahan melalui pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.
Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian Kabupaten Tabalong memastikan selama enam bulan pertama tahun 2026, tidak ditemukan kasus illegal fishing di perairan Tabalong.
Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator positif, dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan dan keberlanjutan sumber daya ikan di daerah.
Kepala Bidang Perikanan DKP3 Tabalong, Muhammad Agus Norrahman, mengatakan penangkapan ikan secara ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.
Meski demikian, pemerintah daerah tidak ingin lengah. Pengawasan terus diperkuat melalui pembinaan terhadap 33 Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas), yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Tabalong.
Baca Juga: DPRD Tabalong Dorong Percepatan Operasional RS Kelua, Bahas Kesiapan IPAL hingga SDM
Baca Juga: Satlantas Polres Tabalong Tertibkan Pengguna Knalpot Brong, Pengendara Diberi Teguran dan Sanksi
Berbagai langkah pencegahan juga dilakukan melalui bimbingan teknis, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan perairan, dari kerusakan dan berbagai bentuk pelanggaran.







